

PERATURAN UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA
SURAT KEPUTUSAN REKTOR
Nomor: 079/UPERTIS-YPP/IX/2020
PERATURAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA
UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA
REKTOR UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa Universitas Perintis Indonesia (Upertis) mengemban amanat menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bertanggung jawab, disiplin, kompeten, memiliki semangat terus berkembang, bermoral, berjiwa kewirausahaan dan berwawasan lingkungan;
- Bahwa dalam rangka membentuk kepribadian mahasiswa, perlu dilakukan sistem pembinaan yang memperhatikan aspek-aspek intelektual, emosional, spiritual dan kinestetis ;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf 1 dan 2 perlu ditetapkan peraturan disiplin mahasiswa di lingkungan Universitas Perintis Indonesia (Upertis);
- Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf c, perlu diterbitkan keputusan
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
- Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 38/Dikti/Kep/2000 tentang Pengaturan Kegiatan atau Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi.
- Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26/DIKTI/Kep/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.
- Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 3120/D/T/2001 Tanggal 27 September 2001 Tentang Pelarangan OSPEK (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus) yang berdampak negatif terhadap mahasiswa baru.
- Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
Memperhatikan :
- Surat Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 605/M/2020 tentang izin penggabungan STIKes Perintis Padang dan STIFI Perintis Padang menjadi Universitas Perintis Indonesia.
- Keputusan Rektor Universitas Perintis Indonesia Nomor 007/UPERTISYPP/SK/2020 tentang Kalender Akademik Universitas Perintis Indonesia.
- Keputusan Rektor Upertis Nomor: 033/Upertis-YPP/SK/R/2020 tentang Peraturan Akademik Upertis
Menetapkan :
Peraturan tentang Kedisiplinan Mahasiswa di lingkungan Universitas Perintis Indonesia (Upertis)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Definisi Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
(1) Upertis adalah Universitas Perintis Indonesia.
(2) Pimpinan Upertis adalah seluruh pejabat dilingkungan Upertis yang dikukuhkan/ditetapkan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
(3) Yayasan Perintis Padang adalah suatu badan hukum yang menaungi dan penyelenggara Universitas Perintis Indonesia
(4) Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Upertis.
(5) Masyarakat Upertis adalah keseluruhan komponen yang berada di Upertis yang terdiri atas sivitas akademika, staf administrasi dan komponen lainnya.
(6) Program Studi adalah unsur pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi pada suatu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
(7) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Upertis.
(8) Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi: kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, praktik, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sejenisnya).
(9) Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri
(10) Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan akademik di luar kegiatan kurikuler pada bidang penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
(11) Beasiswa adalah bantuan yang diberikan oleh Upertis, instansi/lembaga pemerintah, swasta maupun asing, yayasan, perorangan, dan lembaga lainnya, yang sifatnya tidak mengikat atau mengikat, ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dari pemberi beasiswa.
(12) Sanksi Kedisiplinan adalah segala sanksi bagi mahasiswa yang timbul akibat pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku.
(13) Lembaga Etik adalah lembaga yang menangani pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan memberi sanksi disiplin kepada mahasiswa tersebut.
(14) Wisuda adalah upacara yang diselenggarakan oleh Upertis bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan Upertis.
(15) Kampus adalah wilayah Upertis yang merupakan tempat pelaksanaan kegiatan Tri Dharma PerguruanTinggi.
(16) Organisasi Mahasiswa adalah wadah dan sarana yang dilegalkan dengan surat keputusan Rektor Upertis untuk pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan di Upertis, yang dapat berupa Organisasi kemahasiswaan tingkat pusat Upertisdan tingkat Program Studi.
(17) Keluarga Besar Mahasiswa adalah kumpulan Organisasi Mahasiswa beserta para anggotanya.
(18) Pembina Organisasi Mahasiswa adalah seseorang yang ditetapkan Pimpinan Upertis yang karena tugas atau jabatannya menangani pembinaan terhadap organisasi mahasiswa beserta paraanggotanya.
(19) Fasilitas Mahasiswa adalah sarana dan prasarana yang dikuasai Upertis yang dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
(20) Disiplin Mahasiswa adalah kesanggupan mahasiswa untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku di Upertis, apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dikenakan sanksi.
(21) Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan mahasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan disiplin mahasiswa, baik yang dilakukan didalam maupun di luar Upertis
(22) Sanksi Disiplin adalah sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa karena melakukan pelanggaran disiplin.
(23) Rahasia Upertis adalah semua data dan informasi yang harus dirahasiakan.
(24) Narkoba adalah benda yang karena zat atau cara memakainya membahayakan kesehatan manusia. Narkoba yang dimaksud terdiri dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Aditif lainnya yang disalahgunakan.
(25) Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
(26) Perundungan (bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain baik secara verbal ataupun non verbal
