SURAT KEPUTUSAN WAKIL REKTOR I
UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA (UPERTIS)
NOMOR : 136/UPERTIS-YPP/SK/R/I/2021
Tentang
SISTEM KREDIT POIN KEAKTIFAN MAHASISWA (SKPKM)
UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA (UPERTIS)
Menimbang :
1.
Bahwa dalam upaya meningkatkan kegiatan kemahasiswaan sebagai salah satu upaya dalam peningkatan soft skill mahasiswa diharapkan dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam menghasilkan alumni berketerampilan dan berwawasan luas
2.
Bahwa untuk mencapai tingkat kemampuan soft skill mahasiswa yang baik diperlukan suatu pedoman penilaian baku dan seragam yang berupa sistem pedoman kredit poin keaktifan mahasiswa dilingkungan Universitas Perintis lndonesia
Mengingat :
1.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rl Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
5.
Peraturan pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan perguruan Tinggi
6.
Permendikbud No.3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT)
7.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rl No. 605/M/2020 tentang izin Penggabungan STlKes dan STIFI Perintis menjadi Universitas Perintis lndonesia.
8.
Peraturan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa No. 079/UPERTIS-YPP/IX/2020
9.
Peraturan Akademik Universitas Perintis lndonesia No 033/UPERTIS-YPP/SK/R/2020
Memutuskan:
1.
Memberlakukan Aluran Pedoman Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa sebagaimana terlampir dalam surat Keputusan ini
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau serta diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
SISTEM KREDIT POIN KEAKTIFAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PERINTIS INDONESIA (UPERTIS)
BAB 1
PENDAHULUAN
Dalam rangka penghargaan kepada mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan, Universitas Perintis lndonesia menyusun Pedoman sistem Penilaian Keaktifan Mahasiswa. Pedoman ini digunakan untuk mencatat kumpulan poin keaktifan mahasiswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan Universitas Perintis lndonesia
Maupun lembaga lain terkait, baik tingkat lokal sampai internasional. Kumpulan poin keaktifan mahasiswa ini diberi nama Sistem Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa (SKPKM). Sistem ini diharapkan dapat memberi motivasi kepada mahasiswa untuk menjadi akivis-aktivis kampus yang handal baik dari segi ilmu maupun keterampilan.
- Meningkatkan peran mahasiswa sebagai bagian dari pencapaian visi dan Universitas Perintis lndonesia
- Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan.
- Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk mau terlibat menjadi pengurus lembagalembaga kemahasiswaan.
- Meningkatkan jiwa kepemimpinan dan kepribadian serta rasa cinta pada almamater.
- Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan.
- Mempertinggi budi pekerti.
- Membangun jiwa solidaritas dan kepedulian terhadap teman dan sesama.
- Membangun kesadaran terhadap lingkungan baik alam maupun manusia.
- Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air
- Menghidupkan dan meningkatkan Tri dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan ekstrakurikuler
- Membentuk suasana kejiwaan mahasiswa untuk menyadari esensi suatu kegiatan baik bagi dirinya maupun sesama mahasiswa lainnya
- Pemeretaan kegiatan bagi seluruh mahasiswa Universitas Perintis lndonesia.
BAB 2
SIFAT DAN SYARAT KEGIATAN
Sifat kegiatan:
Kegiatan kemahasiswaan pada intinya dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan sukarela
1). Kegiatan wajib adalah kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan terstruktur dan terpola dalam lingkungan kampus Universitas Perintis lndonesia dan ditetapkan wajib diikuti oleh mahasiswa tanpa terkecuali. Kegiatan yang dikategorikan wajib adalah sebagai berikut :
- Program Pendampingan Mahasiswa Baru
- Program pelatihan kepemimpinan atau sejenisnya yang diselenggarakan prodi
- Kegiatan teftentu yang diperlukan dan akan ditetapkan kemudian
2). Kegiatan Sukarela adalah kegiatan yang dipilih dan diikuti mahasiswa secara sukarela dan tidak dengan terpaksa. Untuk memudahkan membedakan mana kegiatan yang bersifat sukarela cirinya adalah kegiatan yang tidak termasuk dalam butir (1)
Syarat kegiatan:
Untuk menjaga dan menjamin penilaian kredit poin keaktifan mahasiswa berjalan dengan baik, disyaratkan :
- Penilaian kredit poin keaktifan mahasiswa untuk ketua dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) telah memenuhi atau menyelenggarakan lima kali kegiatan dalam satu periode kepengurusan BEM dan UKM/. Hal ini untuk menghindari pemberian kredit poin bagi pengurus BEM dan UKM yang pasif dalam berkegiatan
- Persyaratan minimal poin yang wajib diperoleh mahasiswa Sarjana, Diploma lll dan Diploma lV selama belajar di Universitas Perintis lndonesia adalah 50 poin. Sedangkan persentase sifat kegiatan mahasiswa meliputi 50% wajib dam 50% sukarela.
BAB 3
Dasar Perhitungan dan Penilaian Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa
Kredit Poin Keaktifan ft/ahasiswa didasarkan pada lima kategori, yaitu :
- Tingkat organisasi : Universitas atau Fakultas/Jurusan/program studi
- Periode jabatan : 1 (satu) periode atau setiap satu kegiatan
- Jabatan struktural : Ketua, wakil ketua, sekretaris/bendahara, koordinator seksi, anggota, pembicara, moderator, pesertalpendengar
- Jenis kegiatan : internal Universitas Perintis lndonesia atau Eksternal (Lokal, Regional, Nasional dan lnternasional)
- Jenjang prestasi mahasiswa (dalam bidang Olah raga, seni, llmiah dan Keagamaan) : Juara l, ll, lll, dst
Penilaian SKPKM ditentukan dengan memepertimbangkan dasar perhitungan seperti yang sudah ditetapkan diatas. Bobot nilai dapat dilihat pada tabel besaran bobot SKPKM seperti yang disajikan pada lampiran. Total nilai SKPKM mahasiswa diperoleh dengan mengakumulasikan semua nilai yang pernah diperoleh pada formulir daftar kredit poin keaktifan mahasiswa.
